KLARIFIKASI POSTINGAN DI MEDIA SOSIAL

inas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur telah melakukan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

WAINGAPU (13/03/2023). Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur dalam melaksanakan tugas pelayanan adiministrasi kependudukan berdasarkan pada  ketentuan sebagaimana telah diatur dalam  Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , Peraturan  Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden nomor 96  tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Terkait dengan Postingan di Media Sosial Facebook, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur telah melakukan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur telah bertemu dengan Pembuat postingan atas nama Umbu Risal terkait dengan postingannya mengenai pengurusan berkas akte kematian di group Sumba News. yang bersangkutan telah meminta maaf atas kekeliruannya dalam membuat postingan.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT