Pelayanan Perekaman KTP - EL terhadap penduduk Penyandang Disabilitas (Tuna Netra )
WAINGAPU (03/03/2023). Dalam Rangka meningkatkan Pelayanan administrasi Kependudukan sebagaimana dalam undang - undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan dalam Pasal 63 ayat 1 bahwa " Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el" .
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur Melakukan Jemput Bola Pelayanan Perekaman KTP - EL terhadap penduduk Penyandang Disabilitas (Tuna Netra) atas nama Rudolf Bura Mila di Kelurahan Mau Hau, Kecamatan Kambera.