PELAYANAN PEREKAMAN KTP -El BAGI PENYANDANG DISABILITAS (TUNA NETRA)

Pelayanan Perekaman KTP - EL terhadap penduduk Penyandang Disabilitas (Tuna Netra )

WAINGAPU (03/03/2023). Dalam Rangka meningkatkan Pelayanan administrasi Kependudukan sebagaimana dalam undang - undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan dalam Pasal 63 ayat 1 bahwa " Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el" .

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur Melakukan Jemput Bola Pelayanan Perekaman KTP - EL terhadap penduduk Penyandang Disabilitas (Tuna Netra)  atas nama Rudolf Bura Mila di Kelurahan Mau Hau, Kecamatan Kambera.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT