PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023


WAINGAPU ( 04/09/2023). Ombudsma RI Perwakilan NTT menjalankan fungsi Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik dilakukan penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman Ri Perwakilan NTT. 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT