PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PEMANFAATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DENGAN MITRA USAHA APRI'S SALON WAINGAPU

Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan KIA

WAINGAPU (24/07/2024), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan mitra Usaha Apri's Salon Waingapu tentang Pemanfaatan Kartu Identitas Anak ( KIA ).



Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT