Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Negeri Waingapu dan Disdukcapil Sumba Timur tentang Pelaksanaan Sidang Keliling
PKS PN WGP
Waingapu, 10 Juli 2026 – Bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Waingapu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Tempat pada Wilayah Kabupaten Sumba Timur, pada Jumat (10/7/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses menuju kantor pengadilan maupun kantor pelayanan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Waingapu bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, serta disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir. Turut hadir pula perwakilan Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah dan lembaga peradilan.
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Waingapu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur berkomitmen menghadirkan pelayanan sidang keliling yang lebih dekat dengan masyarakat. Hasil putusan pengadilan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap perubahan status hukum warga dapat segera tercatat dalam database kependudukan nasional. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dapat terus meningkat serta mendukung terwujudnya pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.