Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur dan Apri's Salon

Admin Dinas Berita Dinas 27 Juli 2026 5 kali Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur dan Apri's Salon PKS Apris Salon

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur dan Apri's Salon

Waingapu, Senin, 27 Juli 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur melaksanakan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Apri's Salon terkait pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Disdukcapil dalam meningkatkan manfaat kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kabupaten Sumba Timur melalui kerja sama dengan pelaku usaha.

Perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor usaha dalam memberikan berbagai kemudahan serta nilai tambah bagi pemegang KIA. Melalui kerja sama tersebut, pemegang KIA dapat memperoleh berbagai bentuk layanan atau potongan harga sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama Apri's Salon.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur menyampaikan apresiasi kepada Apri's Salon atas komitmennya dalam mendukung program pemanfaatan KIA. Diharapkan, kerja sama ini dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak orang tua untuk mengurus kepemilikan KIA bagi anak-anak mereka.

Program pemanfaatan KIA merupakan salah satu inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang tidak hanya bertujuan meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui berbagai kemitraan dengan dunia usaha. Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur akan terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai mitra strategis sehingga manfaat KIA dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh masyarakat.