Rapat Awal Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Negeri Waingapu dan Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur Bahas Pelaksanaan Sidang Keliling
Rapat Awal PN WGP
Rapat Awal Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Negeri Waingapu dan Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur Bahas Pelaksanaan Sidang Keliling
Waingapu, Rabu, 8 Juli 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur bersama Pengadilan Negeri Waingapu melaksanakan Rapat Awal Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Tempat pada Wilayah Kabupaten Sumba Timur. Rapat berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur sebagai langkah awal dalam membangun sinergi pelayanan kepada masyarakat.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama yang akan menjadi dasar pelaksanaan sidang keliling di berbagai wilayah Kabupaten Sumba Timur, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses menuju Pengadilan Negeri maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam rapat tersebut, kedua instansi mendiskusikan ruang lingkup kerja sama, mekanisme pelaksanaan sidang keliling, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta koordinasi teknis yang diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang keliling nantinya diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, seperti penetapan pengadilan yang menjadi persyaratan penerbitan dokumen kependudukan tertentu. Melalui pelayanan yang dilaksanakan langsung di lokasi, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh layanan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah dijangkau, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Pengadilan Negeri Waingapu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat awal ini menjadi fondasi penting dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan dan pelaksanaan sidang keliling di berbagai wilayah Kabupaten Sumba Timur. Diharapkan kolaborasi ini mampu mendukung terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, terpadu, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di daerah dengan akses pelayanan yang terbatas.