SOSIALISASI SIDANG KELILING DI TEMPAT TENTANG PENCATATAN PENGESAHAN ANAK DI KECAMATAN RINDI

Admin Dinas Berita Dinas 23 September 2026 20 kali SOSIALISASI SIDANG KELILING DI TEMPAT TENTANG PENCATATAN PENGESAHAN ANAK DI KECAMATAN RINDI Sisialisasi Pengesahan Anak Rindi

SOSIALISASI SIDANG KELILING DI TEMPAT TENTANG PENCATATAN PENGESAHAN ANAK DI KECAMATAN RINDI

Sumba Timur, 23 September 2026 — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Waingapu melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Sidang Keliling di Tempat tentang Pencatatan Pengesahan Anak” Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Rindi pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan informasi dan layanan terkait pengesahan serta pencatatan pengesahan anak.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai hak anak atas kepastian status hukum dan administrasi kependudukan, serta menjelaskan tahapan, persyaratan, dan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses pengesahan anak. Dengan adanya informasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dokumen yang diperlukan dan prosedur yang harus dilakukan sehingga tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

Lebih dari sekadar memberikan informasi, Sidang Keliling di Tempat ditujukan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan di wilayah kecamatan diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, jarak, waktu, maupun biaya untuk memperoleh pelayanan di pusat pelayanan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi dan menindaklanjuti kebutuhan administrasinya secara lebih mudah dan efisien.

Melalui pelayanan ini, masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian mengenai pencatatan status pengesahan anak dalam administrasi kependudukan, sehingga data kependudukan anak dan keluarga dapat tercatat secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen kependudukan yang tertib dan akurat akan mendukung masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan publik yang membutuhkan data kependudukan.

Kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur dan Pengadilan Negeri Waingapu merupakan bentuk sinergi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengadilan Negeri Waingapu memberikan dukungan dari sisi pelayanan dan proses hukum, sementara Disdukcapil berperan dalam aspek pencatatan dan pemutakhiran administrasi kependudukan sesuai kewenangannya.

Melalui kegiatan di Kecamatan Rindi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan administrasi pengesahan anak secara benar dan tepat waktu. Pada akhirnya, layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, kepastian administrasi, serta mendukung pemenuhan hak-hak sipil anak dan keluarga.

Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, dekat, tertib, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.